You need to enable javaScript to run this app.

Tentang PPPK PW

Sekilas Paruh Waktu
Dasar hukum utama PPPK Paruh Waktu 2025 adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan, tugas, hak (termasuk upah setara UMP/gaji terakhir), dan status ASN-nya, selaras dengan UU ASN No. 20/2023 dan KepmenPANRB No. 15/2025, untuk menata pegawai non-ASN database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS/PPPK 2024, dengan jam kerja maksimal 4 jam/hari.

Dasar Hukum Utama:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025: Ini adalah peraturan kunci yang mengatur secara rinci tentang PPPK Paruh Waktu, termasuk pengangkatan, perjanjian kerja, upah, fasilitas, dan mekanisme kerjanya.
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025: Menjadi acuan pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu bersama dengan Kepmen 16/2025.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan bahwa PPPK (termasuk paruh waktu) adalah bagian dari ASN, sejalan dengan PNS.

Ketentuan Penting:

Status : Tetap ASN, diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Jam Kerja : Maksimal 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Gaji & Upah: Minimal setara UMP atau gaji terakhir sebagai non-ASN.

Hak : Mendapat jaminan sosial, perlindungan kerja, dan fasilitas lain.


Penata Layanan Operasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, jabatan Penata Layanan Operasional merupakan bagian dari klasifikasi jabatan pelaksana. Di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pendidikan, tugas Penata Layanan Operasional berfokus pada dukungan administratif, teknis, dan operasional untuk memastikan kelancaran kegiatan pendidikan.

BAGUSSUBEKI.MY.ID

- PPPK PW -

Kalender Kegiatan
Polling

Apakah peran operator penting?

Hasil
Laman Terkait
Statistik