PP Nomor 14 Tahun 2024
- Sabtu, 16 Maret 2024
- Admin
- 0 komentar
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun2024, dalam peraturan tersebut pemerintah memberikan THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan.