Panduan Sarpras 2024
- Sabtu, 16 Maret 2024
- Operator
- 0 komentar
Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2883/A.A1/PR.07.05/2024 Tanggal 26 Januari 2024, perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025. Kemendikbudristek meminta seluruh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal, untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2025. (https://dapo.kemdikbud.go.id/)